Sampit - Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, petugas Lapas Sampit melakukan pengawalan dan pengawasan melekat terhadap 1 orang Narapidana yang berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Murjani Sampit pada hari Senin (26/02) pagi.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap Narapidana berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang layak. Sebagaimana tertera pada UU Nomor 22 Tahun 2022, Pasal 9 mengenai Hak Narapidana.
Dalam setiap pengawalan berobat, petugas Lapas Kelas IIB Sampit berpedoman dengan SOP yang berlaku, petugas selalu menjaga ketertiban dan mengawasi setiap tahapan proses perjalanan. Mulai dari tahap persiapan kelengkapan syarat izin berobat, pemeriksaan keamanan, pemeriksaan medis di rumah sakit hingga Narapidana kembali ke Lapas, petugas selalu memastikan bahwa Narapidana tetap dalam pengawasan yang ketat.
kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi Narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@yasonna.laoly
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng