Sampit - Undang Undang Pemasyarakatan nomor 22 Tahun 2022 menyebutkan salah satu Hak Narapidana adalah mendapatkan kunjungan dari Advokat, pendamping, keluarga atau masyarakat. untuk memenuhi salah satu Hak dari Warga Binaan ini, Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sampit telah melaksanakan layanan kunjungan bagi Warga Binaan Lapas Sampit, Kamis (02/11)
Layanan ini dilaksanakan setiap hari kerja mulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 11.30 WIB. Antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan ini sangat tinggi, bila dilihat pada jam - jam pelayanan, masyarakat yang didominasi oleh ibu ibu, terlihat memenuhi ruang tunggu di depan Lapas untuk mendaftar layanan kunjungan.
Kalapas Sampit (Meldy Putera) mengatakan “untuk saat ini layanan kunjungan tatap muka untuk Warga Binaan Lapas sampit ini masih bersifat terbatas yaitu hanya diperuntukan bagi keluarga inti yang diperbolehkan berkunjung dengan syarat menunjukan kartu keluarga dan KTP. Namun tidak menutup kemungkinan nanti akan kita buka untuk masyarakat, sambil melihat situasi dan kondisi“, ucapnya.
Terpisah dengan keluarga dan teman-teman dekat merupakan salah satu luka dari sebuah pidana penjara. Oleh sebab itu, manfaat dari pelaksanaan kunjungan keluarga ini sangat tampak jelas karena keluarga sebagai orang yang paling dekat dengan narapidana akan menciptakan suasana baru dan perlahan dapat mengobati luka tersebut dimana mereka dapat mencurahkan isi hatinya dan segala keluh kesah, melepas rasa rindu, mendapatkan nasihat-nasihat serta dorongan semangat sehingga narapidana merasa terhibur dan dapat mengurangi beban mental yang dirasakan akibat pemidanaan yang dijalaninya.
Kontributor Humas lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra