Pembebasan Bersyarat, 1 Orang Narapidana Dibebaskan

BEBAS PB 1

BEBAS PB 2

SAMPIT - Satu orang Warga Binaan Lapas Sampit secara resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB),18/03. Warga Binaan tersebut mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan telah sesuai dengan keputusan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, mengatakan pembebasan bersyarat itu merupakan hal biasa, karena merupakan hak warga binaan. Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, terlebih dahulu melakukan pengajuan hingga diputuskan oleh Dirjend Permasyarakatan.

"Jadi warga binaan ini ada hak bersyaratnya, salah satunya pembebasan bersyarat. Dan kali ini ada yang mendapatkannya. Bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Pembebasan bersyarat artinya WBP itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan di Sampit". Ungkap Meldy

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa WBP yang menerima pembebasan bersyarat tersebut harus wajib lapor 1 bulan satu kali di Bapas. Apabila di dalam masa bebas bersyarat WBP itu melakukan kesalahan lagi yaitu tindak pidana, maka mereka akan ditarik kembali dan akan menjalani sisa pidana yang sebelumnya.

Humas Lapas Sampit.

#kemenkumhamri

#kemenkumhamkalteng

#kanwilkemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

#KumhamPastiBisa

#BanggaMelayaniBangsa

@kemenkumhamri

@LaolyYasonna

@ditjenpas

@kemenkumhamkalteng

@kanwilkemenkumhamkalteng

@divisipemasyarakatankalteng

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini15
Kemarin292
Minggu ini15
Bulan ini5579
Total 34115

20-05-2024