Sampit – Pelayanan kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan masyarakat dan tidak terkecuali warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di lapas kelas IIB Sampit. Untuk itu Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Sampit melakukan pelayanan pengecekan kesehatan WBP sacara rutin, Senin (06/11).
Narapidana, Tahanan dan Anak di Lapas Kelas IIB Sampit juga merupakan masyarakat yang mempunyai hak yang sama dengan anggota masyarakatan lainnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal. Pelayanan kesehatan ini telah disesuaikan dengan juklak dan juknis Peran Profesi Kesehatan dan Pembinaan Tahanan dan Narapidana dalam rangka proses penegakan hukum.
Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Sampit berkaitan dengan pelayanan yang diberikan terhadap para tahanan dan narapidana, maka dokter dan petugas kesehatan yang bertugas di Lapas Sampit rutin melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan penyuluhan kesehatan, menerbitkan surat keterangan kematian dan juga melakukan rujukan medik ke Rumah Sakit apabila diperlukan.
Kaharuddin sebagai dokter pertama di klinik pratama lapas sampit menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan ini rutin dilakukan baik diklinik pratama ataupun secara jemput bola, “saya didampingi tim patroli kesehatan lapas sampit rutin melakukan cek dan kontrol ke blok kamar hunian sehingga wbp yang sakit mendapatkan pelayanan yang optimal apabila tidak dapat bergerak menuju ke klinik”, ucapnya
Sementara itu Kalapas Sampit menambahkan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan merupakan salah satu prioritas pelayanan kepada WBP di Lapas Sampit. "Hal ini dikarenakan pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar WBP. Hal ini juga merupakan bentuk kesungguhan kami dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh WBP," ucap Meldy Putera.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra