Sampit - Sebanyak lima orang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mendapatkan Restorative Justice (RJ), Kamis (24/08).
Gandung selaku Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas menyampaikan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorativ ini diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Ditambahkan oleh Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) bahwa Lapas Sampit selaku pihak yang ketempatan para tahanan tersebut begitu mendapatkan surat penetapan tersebut, maka segera memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Lapas Sampit sangat mendukung pelaksanaan program RJ ini dikarenakan hal ini sangat efektif dilaksanakan dan mampu menekan angka peningkatan overkapasitas di Lapas Sampit yang saat ini telah mencapai 410 % (empat ratus sepuluh persen)" tutur Kalapas Sampit.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra