EKSEKUSI NARAPIDANA ANAK LAPAS SAMPIT KE LPKA PALANGKARAYA KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG

 EKSEKUSI NARAPIDANA ANAK LAPAS SAMPIT KE LPKA PALANGKARAYA KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG 1

Sampit - Seorang narapidana anak pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangkaraya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, Jumat (04/08)

Menurut Gandung selaku Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB.

Sementara itu Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) menambahkan bahwa setelah menjali putusan Pengadilan, maka status yang bersangkutan menjadi Anak Binaan. "Pelaksanaan eksekusi dengan penempatan yang bersangkutan ke LPKA ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya" tuturnya.

Ditambahkan bahwa dengan ditempatkannya yang bersangkutan di LPKA ini sangat sesuai dengan psykis dari usianya. Di LPKA akan berkumpul dengan sesama Anak Binaan dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya" jelasnya

 EKSEKUSI NARAPIDANA ANAK LAPAS SAMPIT KE LPKA PALANGKARAYA KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG 2

 EKSEKUSI NARAPIDANA ANAK LAPAS SAMPIT KE LPKA PALANGKARAYA KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG 3

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini2
Kemarin292
Minggu ini2
Bulan ini5566
Total 34102

20-05-2024