LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG KEMBALI BERIKAN PROGRAM PB

 LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG KEMBALI BERIKAN PROGRAM PB 1

Sampit - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (07/08).

Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas (Gandung) mengatakan bahwa kali ini program PB diberikan kepada seorang WBP yang mana telah memenuhi syarat administrativ dan substantiv untuk memperoleh program PB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selanjutnya yang bersangkutan, hari ini kami serah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan Sampit dengan status menjadi Klien Pemasyarakatan dan wajib mengikuti program pembimbingan serta pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas)" ucapnya.

Agung Supriyanto selaku Kalapas Sampit mengatakan bahwasanya program PB ini merupakan salah satu hak WBP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. "Pemberian program PB merupakan salah satu bukti pemenuhan  hak WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku" tuturnya.

 LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG KEMBALI BERIKAN PROGRAM PB 2

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini2
Kemarin292
Minggu ini2
Bulan ini5566
Total 34102

20-05-2024