3 WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG MENGHIRUP UDARA BEBAS

 3 WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG MENGHIRUP UDARA BEBAS 1

Sampit - Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023, tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dinyatakan bebas (habis menjalani pidana), Kamis (17/08).

Keputusan Menkumham ini berisi tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Umum (RU) Tahun 2023. Remisi Umum ini diberikan kepada seluruh WBP yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Gandung selaku Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas mengatakan bahwa sebenarnya terdapat empat orang WBP yang mendapatkan Remisi Umum dua (dinyatakan bebas setelah remisi) namun salah seorang WBP masih harus menjalani pidana denda.

Sementara itu Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) menyampaikan bahwa terdapat 629 orang WBP yang memperoleh Remisi Umum (RU) pada tahun 2023 dan empat orang WBP dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2023.

"Kebebasan mereka adalah merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini. Semoga yang bersangkutan segera dapat dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat, menjadi manusia yang berkualitas dan produktif serta dapat berperan dalam pembangunan," tutur Kalapas.

 3 WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG MENGHIRUP UDARA BEBAS 2

 3 WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG MENGHIRUP UDARA BEBAS 3

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini22
Kemarin292
Minggu ini22
Bulan ini5586
Total 34122

20-05-2024