Sanksi Disiplin Bagi ASN di Lapas Kelas IIB Sampit

Halo Pahari#lapassampit

Sudah pada tahu belum "Sanksi Disiplin Bagi ASN" ???

Yuk kita coba bahas..

Dasar:

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

1. Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:

a. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

b. Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.

c. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun

d. Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan

2. Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):

a. PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.

b. Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun

c. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

3. Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis

a. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan

b. Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun

c. PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas

Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

SANKSI DISIPLIN BAGI ASN 1

SANKSI DISIPLIN BAGI ASN 2

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamri

#kemenkumhamkalteng

#kanwilkemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

#KumhamPastiBisa

#BanggaMelayaniBangsa

@kemenkumhamri

@yasonna.laoly

@ditjenpas

@kemenkumhamkalteng

@kanwilkemenkumhamkalteng

@divisipemasyarakatankalteng

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini51
Kemarin292
Minggu ini51
Bulan ini5615
Total 34151

20-05-2024